Foto: Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi
KUPANG, Flobamora-news.com – Sidang perkara perdata No.309/Pdt.G/2022/PN.Kpg terkait gugatan Izhak Eduard Rihi Mantan Direktur Utama Bank NTT (Penggugat), menggugat seluruh pemegang saham dan Bank NTT serta Notaris (sebagai Tergugat dan Turut Tergugat).
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Florence Katerina, Rahmat Aries dan Consilia Ina Palang Ama sebagai hakim anggota dengan agenda mendengarkan laporan hasil mediasi dan pembacaan surat gugatan, usai mendengarkan keterangan dari pihak penggugat dan tergugat bahwa mediasi gagal karena tidak ada kesepakatan di antara para pihak. Acara sidang dilanjutkan dengan sidang pembacaan surat gugatan.
Pembacaaan surat gugatan dilakukan oleh Erwan Fanggidae, S.H, M.H selaku Penasehat Hukum Penggugat bahwa untuk surat gugatan tidak ada perbaikan/perubahan, hanya ada renvoi nama Pengacara karena adanya kesalahan pengetikan. Dan, jika disetujui Tergugat maka gugatan dianggap dibacakan. Atas permintaan Penasehat Hukum Penggugat, Kuasa Hukum para Tergugat pun menyetujui, sehingga gugatan dianggap telah dibacakan.
Berdasarkan penelusuran media ini ke SIPP PN Kupang dan beberapa sumber yang layak dipercaya, didalam gugatan tersebut, Izhak Eduard Rihi merincikan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum dirinya diberhentikan sebelum RUPS Luar Biasa maupun setelah pelaksanaan RUPS Luar Biasa Bank NTT pada 6 Mei 2020
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.