Tiga Wartawan di TTS Dilarang Liputan di Kejaksaan Soe, Diduga Bentuk Pembatasan Kebebasan Pers

IMG 20260120 144244

 

Peristiwa yang menjadi sorotan publik ini bermula ketika tiga awak media dari platform berita lokal terkemuka, yaitu MataTimor.Com, DeteksiNTT.Com, dan Flobamora-News.Com, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Soe. Kedatangan mereka bukan tanpa tujuan yang jelas – mereka datang untuk meliput proses pelaporan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Spaha. Kelompok masyarakat tersebut didampingi oleh kuasa hukum berpengalaman Arman Tanono dan Ketua PAC Pospora Kecamatan Kolbano Hengki Banu, yang turut berperan dalam memastikan bahwa proses pelaporan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Ketika tiga awak media memasuki area kompleks Kejaksaan Negeri Soe dengan tujuan mengambil gambar dokumentasi terkait proses pelaporan dan melakukan wawancara awal dengan pihak yang terkait, mereka langsung dihentikan oleh salah satu pegawai yang bertugas menjaga pintu masuk ruang pengaduan. Pegawai tersebut yang tidak ingin menyebutkan nama, memberikan perintah tegas bahwa seluruh perangkat elektronik yang dibawa oleh awak media, khususnya ponsel pintar (handphone), tidak diperbolehkan dibawa ke dalam ruang pengaduan maupun area kerja kejaksaan. Menurut pegawai tersebut, perangkat elektronik harus disimpan atau dititipkan terlebih dahulu pada lokasi yang ditentukan.

 

Mengambil pertimbangan bahwa ponsel pintar merupakan alat kerja utama bagi awak media untuk melakukan dokumentasi, komunikasi, dan penyampaian informasi secara real-time, para wartawan kemudian memutuskan untuk tidak menyerahkan perangkat mereka dan memilih untuk menunggu di area parkir kejaksaan. Mereka berharap dapat melanjutkan tugas peliputan setelah proses pelaporan di dalam selesai, atau jika ada kesempatan untuk melakukan wawancara di area yang lebih terbuka.

 

Namun, situasi menjadi semakin tidak menguntungkan ketika Arman Tanono sebagai kuasa hukum yang mendampingi masyarakat Desa Spaha memutuskan untuk melakukan jumpa pers secara tidak terencana di area parkir. Tujuan dari jumpa pers tersebut adalah untuk memberikan transparansi terkait alasan pelaporan yang dilakukan, serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat luas melalui media massa. Tak lama setelah jumpa pers dimulai dan beberapa pertanyaan dari awak media mulai diajukan, mereka tiba-tiba dihentikan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri Soe yang diidentifikasi sebagai Rizal Ambodok.

 

Rizal Ambodok yang bertugas pegawai di kejaksaan, menyampaikan bahwa setiap bentuk kegiatan yang berkaitan dengan media massa, baik itu wawancara individu maupun jumpa pers yang melibatkan lebih dari satu awak media, di dalam area maupun halaman kompleks Kejaksaan Negeri Soe harus mendapatkan izin tertulis atau persetujuan secara resmi dari pihak pengelola kejaksaan terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua pihak, tanpa terkecuali, guna menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kejaksaan.

 

Larangan yang datang secara tiba-tiba ini membuat suasana menjadi tegang dan memicu kekhawatiran yang mendalam. Pihak masyarakat Desa Spaha yang hadir menyatakan bahwa mereka merasa tidak nyaman dengan kondisi yang terjadi, karena pelaporan yang mereka lakukan merupakan hal yang sah dan harus dapat diakses oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan dana desa. Sementara itu, para awak media menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan pembatasan yang tidak masuk akal terhadap hak mereka untuk melakukan pemantauan dan peliputan terhadap lembaga publik, yang seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya kepada masyarakat.

 

“Kita merasa bahwa ada sesuatu yang tidak beres di sini. Mengapa kita tidak diperbolehkan melakukan liputan di area publik seperti halaman kejaksaan? Kita hanya ingin memberikan informasi yang akurat dan jelas kepada masyarakat tentang proses hukum yang sedang berjalan. Larangan seperti ini hanya akan membuat masyarakat semakin ragu terhadap integritas lembaga penegak hukum,” ujar salah satu awak media dari MataTimor.Com yang tidak ingin disebutkan namanya.

 

Hengki Banu sebagai Ketua PAC Pospora Kecamatan Kolbano juga menyampaikan keprihatinannya terkait peristiwa ini. Menurutnya, keberadaan media massa sangat penting dalam memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. “Kita membutuhkan peran aktif dari media untuk memastikan bahwa tidak ada yang tersembunyi di balik proses hukum. Larangan seperti ini hanya akan menciptakan kesan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan,” ujarnya.

 

Dalam perbincangan yang berlangsung kurang lebih empat menit antara kuasa hukum Arman Tanono dan oknum pegawai Rizal Ambodok, muncul pernyataan tegas dari Arman Tanono terkait tindakan yang akan ia lakukan. Ia menyatakan bahwa akan segera melaporkan tindakan oknum pegawai Kejaksaan Negeri Soe tersebut ke pihak kepolisian setempat. Menurutnya, larangan yang dilakukan telah menghalangi jalannya tugas profesional jurnalis dalam menjalankan fungsi pengawasan masyarakat, serta juga mengganggu tugas dirinya sebagai kuasa hukum yang berkewajiban untuk memberikan akses informasi yang transparan terkait kasus yang ditangani.

 

“Saya tidak akan tinggal diam melihat hal ini terjadi. Tindakan yang menghalangi tugas jurnalis dan pengacara seperti ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku di negara kita, serta melanggar hak kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Saya akan segera melaporkan pegawai negeri kejaksaan yang melakukan larangan tersebut agar mendapatkan pertanggungjawaban yang sesuai dengan hukum,” tegas Arman Tanono dengan nada tegas usai peristiwa berlangsung.

 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan informasi resmi kepada Kejaksaan Negeri Soe terkait kebijakan larangan yang diberlakukan terhadap media massa, serta memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang. “Kita perlu memastikan bahwa lembaga penegak hukum dapat berjalan dengan baik dan tetap terbuka terhadap masyarakat. Tidak ada alasan yang sah untuk membatasi akses media dalam melakukan tugasnya,” tambahnya.

 

Peristiwa ini telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat lokal dan dunia pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Banyak pihak yang menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, serta memastikan bahwa lembaga publik termasuk kejaksaan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitasnya kepada masyarakat. Beberapa organisasi pers lokal juga telah menyampaikan keprihatinan mereka dan mengimbau agar pihak kejaksaan segera melakukan klarifikasi terkait kebijakan larangan yang diberlakukan, serta mengambil langkah tegas terhadap oknum pegawai yang melakukan tindakan yang tidak pantas.

 

Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Soe belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa yang terjadi



Exit mobile version