Menurutnya, konflik antara koperasi dan anggota sering terjadi akibat kurangnya sosialisasi mengenai mekanisme pinjaman serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. “Koperasi seharusnya memberikan sosialisasi yang jelas kepada anggota terkait produk, mekanisme pinjaman, serta hak dan kewajiban. Jika itu tidak disampaikan dengan baik, maka mudah terjadi kesalahpahaman,” ucapnya.
Yusak juga menegaskan bahwa koperasi yang baik harus memenuhi tiga prinsip utama: sehat organisasi, sehat administrasi, dan sehat keuangan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dinas secara rutin menggelar rapat evaluasi setiap enam bulan bersama seluruh koperasi di TTS.
Ia juga mendorong koperasi tidak hanya fokus pada simpan pinjam, tetapi juga melakukan pemberdayaan anggota melalui sektor riil seperti peternakan, perikanan, dan pertanian. “Koperasi jangan hanya mengejar keuntungan dari simpan pinjam. Harus ada pemberdayaan anggota agar mereka juga berkembang secara ekonomi,” tegasnya.
Terkait dugaan tindakan intimidasi dan pengrusakan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten TTS berencana memberikan surat panggilan kepada KSP Obor Mas Cabang TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
