Tingkatkan Transparansi dan Standarisasi,  OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening  Bank Umum

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251102 WA0053

Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus:

1. Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga;

2. Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia;

3. Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan
prinsip pelindungan konsumen, Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU–PPT–PPPSPM), strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah
penyalahgunaan rekening.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version