SoE-Flobamora-news.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kabupaten Timor Tengah Selatan. Tragisnya kali ini menimpa anak berusia Enam tahun berinisial Bunga (bukan nama sebenarnya) di kecamatan Kie. Pasalnya peristiwa pelecehan seksual yang menimpa korban terjadi di rumahnya. Hal ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, Selasa (11/10/2022) beberapa hari yang lalu.
Plt. Kepala Dinas P3A, Robinson Liunokas, S.H, M.Si., melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Andy Kalumbang, S.IP, kepada awak media membenarkan informasi tersebut.
Kronologis Kejadian
Pada hari Sabtu, tanggal 17 September 2022 saat pembagian beras raskin orang tua korban ke kantor desa untuk mengambil beras. Korban ditinggalkan di runah bersama kakeknya betinisial (MN). Kenudian pelaku (KN) yang sudah memkliki niat jahat mendatangi korban langsung mengajak korban yang masih anak dibawah umur untuk masuk ke dalam kamar. Saat berada dalam kamar pelaku (KN) langsung membuka celana korban dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Lantaran perbuatan pelaku, Bunga merasa kesakitan, langsung berteriak menangis karena sakit akibat dipaksa oleh pelaku melakukan hubungan intim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.