Wakil Bupati Aurum Titu Eki Buka Konsultasi Publik RPPLH 2025-2055 Fondasi Pembangunan Hijau Kabupaten Kupang

Reporter : Okber Bait Editor: Okber Bait
IMG 20250927 WA0009

Kupang, 27 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Kupang meneguhkan komitmen lingkungan dengan melaksanakan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kupang Tahun 2025–2055, yang resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, pada Jumat (26/9/2025) pagi, di Aula Kantor Bupati Kupang.

 

RPPLH ini merupakan tindak lanjut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai dasar kebijakan pembangunan.

 

Dokumen strategis ini juga selaras dengan Visi Kabupaten Kupang Emas serta Misi ke-5, yakni meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup yang adaptif, tangguh, dan berkelanjutan.

 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Aurum Titu Eki menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral menjaga keberlanjutan lingkungan.

 

“Lingkungan hidup adalah warisan berharga bagi generasi kini dan mendatang. Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaganya secara berkelanjutan,” tegasnya.



Exit mobile version