Kupang, 27 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Kupang meneguhkan komitmen lingkungan dengan melaksanakan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kupang Tahun 2025–2055, yang resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, pada Jumat (26/9/2025) pagi, di Aula Kantor Bupati Kupang.
RPPLH ini merupakan tindak lanjut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai dasar kebijakan pembangunan.
Dokumen strategis ini juga selaras dengan Visi Kabupaten Kupang Emas serta Misi ke-5, yakni meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup yang adaptif, tangguh, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Aurum Titu Eki menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Lingkungan hidup adalah warisan berharga bagi generasi kini dan mendatang. Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaganya secara berkelanjutan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
