Warga Blokir Akses Jalan Masuk PSN Waduk Lambo

FB IMG 1709031524112

Masyarakat mempertanyakan kepada BPN terkait berita acara penitipan uang ganti rugi di pengadilan Negeri Bajawa (konsinyasi) dalam perkara 21, 22 dan 23 yang mana pemilik lahan sebanyak 84 orang.

Karena informasi yang di peroleh Pengadilan Negeri (PN) Bajawa terkonfirmasi tidak ada penitipan uang ganti kerugian ketiga perkara tersebut.

Selain itu, masyarakat mempertanyakan kuitansi keuangan pemberian dari BPN atas perintah LMAN kepada masyarakat, itu sah atau tidak. Namun faktanya kuitansi di berikan terlebih dahulu tetapi pembayaran ganti rugi belum di bayarkan.

“Kami 84 masyarakat adat Lambo menyatakan sikap memblokir pintu masuk proyek pembangunan Waduk Lambo sampai pihak BPN merealisasi pembayaran ganti rugi atas pemilik lahan baik perkara No 21, dan masyarakat lain yang tidak terdapat sengketa yang sampai saat ini belum menerima ganti rugi,” kata Thomas.

Kapolres Nagekeo AKBP Andrey Valentino, S.I.K, yang saat itu juga berada di lokasi menegaskan proyek tersebut harus berjalan dengan baik.



Exit mobile version