Setibanya di lokasi, pelapor dan keluarga mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa pelapor sempat menanyakan kejadian itu kepada seseorang bernama Johanis Manafe. Berdasarkan keterangan yang dicantumkan dalam laporan, Johanis Manafe memberikan penjelasan mengenai keberadaan korban di Cekdam Noanak.
Setelah menerima informasi tersebut, pelapor bersama keluarga membawa jenazah korban ke RSUD Ba’a untuk dilakukan visum.
Selanjutnya, pada 10 Oktober 2026, pelapor mendatangi SPKT Polres Rote Ndao untuk membuat laporan polisi agar peristiwa tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Proses Penanganan Kepolisian
Laporan yang disampaikan Mateos Toulasik merupakan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Penentuan penyebab kematian serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana memerlukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan, penyebab pasti kematian korban, maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
