Daerah  

Wensus Bait: Saya Tegaskan Pemerintah Kembalikan Tanah Ulayat Kami

“Sedangkan pada tahun 1971 Perusahaan Negara Mekatani  yang dipimpin Ir. Pelokila secara mendadak dilikuidasi bersama – sama dengan seluruh perusahaan Mekatani di seluruh Indonesia.Seluruh pegawai dan asset diserahkan kepada pemerintah. Secara otomatis PT  Sasando tidak memiliki hak atas tanah kami  sebab tidak ada kontrak kerja atau perjanjian kerja dengan kami. Dari tanah 1000, 775 hektar dikembalikan kepada  Tertius Bait [Almarhum adalah orang tua kandung saya ] ) dan diguanakan untuk fasilitas umum. Sisa 225 Hektar dikuasai PT Sasando samapai dengan sekarang”, katanya.

Tahun 1983 Pemerintah daerah mengeluarkan surat dukungan Nomor: 521.3/280/83-BANGPRODA kepada PT Sasando untuk menguahakan dan mengembangkan pertanian, kami sebagai pemilk lahan tidak dihiraukan oleh Pemerintah.PT Sasando merupakan rekayasa Pemerintah untuk merampas tanah milik kami, PT Sasado sampai saat ini tidak jelas. Karena itu saya tegaskan kepada Pemerintah kembalikan tanah ulayat kami. Tanah ini milik kami karena itu akan kami pertahankan apapun resikonya”, tegas Wensu. ( ** Steve )



Exit mobile version