Prof Dadang Sunendar: Jadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Internasional

FlobamoraNews

Sesuai UU No 24 Tahun 2009 Pasal 44 “Kita Harus meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional bukan hanya sebagai Alat Komunikasi di tanah air dan Bukan Hanya sebagai jati diri “jelas Prof Dadang

Dorong Penggunaan Bahasa Daerah

NTT sebagai daerah yang sangat kaya dengan Bahasa Daerah, tercatat memiliki 68 bahasa daerah, Saat ditanya tentang upaya untuk memasukan Bahasa Daerah ke Dalam kurikulum sekolah sebagai muatan lokal, Prof Dadang, himbau Agar Pemda Wajib mengambil langkah tepat, sesuai UU No 24 Tahun 2009, Pemda berkewajiban mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah, khususnya daerah yang memiliki bahasa daerah yang cukup banyak seperti di Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Cinta Adat dan Budaya Jasa Raharja NTT Gelar Kunjungan Ke Desa Boti
Tulisan ini berasal dari redaksi