Sesuai UU No 24 Tahun 2009 Pasal 44 “Kita Harus meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional bukan hanya sebagai Alat Komunikasi di tanah air dan Bukan Hanya sebagai jati diri “jelas Prof Dadang
Dorong Penggunaan Bahasa Daerah
NTT sebagai daerah yang sangat kaya dengan Bahasa Daerah, tercatat memiliki 68 bahasa daerah, Saat ditanya tentang upaya untuk memasukan Bahasa Daerah ke Dalam kurikulum sekolah sebagai muatan lokal, Prof Dadang, himbau Agar Pemda Wajib mengambil langkah tepat, sesuai UU No 24 Tahun 2009, Pemda berkewajiban mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah, khususnya daerah yang memiliki bahasa daerah yang cukup banyak seperti di Nusa Tenggara Timur.