Serda Yeremias Tabun dan keluarga bersedia memaafkan dan berdamai serta akan mencabut laporan kepolisian di Polres TTS namun para pelaku harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Para pelaku dan keluarga berjanji untuk tidak melakukan lagi kesalahan yang dapat merugikan orang lain dan melanggar hukum.
Kesediaan Serda Yeremias Tabun dan keluarga menerima permintaan maaf dari Para Pelaku dan keluarga Pelaku atas dasar pertimbangan kemanusiaan karena pelaku serta keluarga telah menunjukan penyesalan dan mengakui kesalahannya.
Para pelaku pun menyanggupi pernyataan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka yang dapat merugikan orang lain dan melanggar hukum serta bersedia bersedia memenuhi denda Adat yang diminta oleh korban Serda Yeremias Tabun yaitu berupa 4 (Empat) buah selimut dan sejumlah uang tunai.
Surat pernyataan yang telah disepakati ditandatangani oleh kedua pihak diatas materai dan juga ditandatangani para saksi dengan mengetahui Dandim 1621/TTS
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
