TTS. Flobamora-News.Com –Selasa 20/01/26. Pengacara muda asal Timor Tengah Selatan, Arman Tanono S.H, yang saat ini mendampingi masyarakat Desa SpaHa dalam proses pengaduan kasus dugaan penyelewengan dana desa Sarana dan Prasarana Hukum (SpaHa), mengumumkan langkah-langkah tegas yang akan ditempuhnya terhadap oknum pegawai Kejaksaan Negeri Soe yang telah melarang aktivitas wartawan dan kuasa hukum dalam menangani kasus yang menjadi perhatian publik ini. Dalam wawancara eksklusif dengan awak media yang digelar setelah insiden yang tidak diharapkan, Arman Tanono menyampaikan keputusannya untuk tidak tinggal diam terhadap tindakan yang dianggapnya melanggar prinsip hukum, transparansi, dan hak masyarakat atas informasi.
Peristiwa yang menjadi titik awal kemarahan pengacara muda ini terjadi setelah proses pelaporan dugaan penyelewengan dana desa SpaHa yang telah diselesaikan dengan baik oleh masyarakat bersama kuasa hukumnya. Sebagai bentuk komitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada publik mengenai perkembangan kasus ini, masyarakat Desa SpaHa bersama Arman Tanono telah merencanakan dan melaksanakan jumpa pers di area parkir kompleks Kejaksaan Negeri TTS (Kejari TTS). Namun, acara yang seharusnya berjalan lancar tersebut tiba-tiba dihentikan secara sepihak oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri Soe yang telah diidentifikasi sebagai Rizal Ambodo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












