Oelamasi, Flobamora-news.com – Pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 2.229 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I pada Senin, 14 Juli 2025. Penyerahan SK ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Kupang menyelesaikan administrasi dan mendapat Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Kupang: Janji Kami untuk Serahkan SK di Bulan Juli
Menurut Bupati Kupang, Yosef Lede, bahwa penyerahan SK ini sesuai dengan janji yang telah dibuat sebelumnya.
“Hari Senin pasti kita serahkan SK saat apel,” ungkap Yosef Lede secara resmi di Ruang Rapat Kantor Bupati Kupang, Jumat, 11 Juli 2025.
Apresiasi untuk Tim yang Bertugas
Bupati Kupang mengapresiasi kerja tim yang dilakukan Plt Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang sehingga penyerahan SK PPPK Tahap I bisa dilakukan. “Ini kerja luar biasa, bisa menyelesaikan ini dalam satu minggu,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












