3. Apakah dengan pembangunan menara lonceng perlu didahului dengan hibah daerah Pemkab Sikka? Pertanyaannya, apakah adanya menara lonceng Santu Yohanes Paulus II, maka fungsi lapangan umum Samador tetap tidak berubah sebagai tempat pertandingan atau pertunjukan massa? Atau dialihfungsikan sebagai menara lonceng dan tempat doa/ devosi umat Katolik Umat Katolik Keuskupan Maumere, maka harus dengan peraturan tentang hibah aset daerah.
4. Jika hibah maka hibah kepada siapa? Pemkab Sikka mau mengalihkan tempat ini untuk area menara lonceng sekalian tempat doa umat Katolik Keuskupan Maumere, maka boleh dihibahkan dengan memperhatikan beberapa hal apakah lapangan Samador sudah tidak sesuai lagi dengan tata wilayah/kota Maumere? Apakah Pemkab Sikka sudah ada biaya untuk pembangunan stadion Samador atau stadion dengan nama lain sebagai pengganti lapangan Samador? Hal demikian ini wajib dibicarakan dan mendapat persetujuan dewan untuk dihibahkan kepada umat Katolik Keuskupan Maumere diwakili yang Mulia Uskup Maumere.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
