Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Profisiat Forkot (Maumere) dan Media online yang Mempublikasikan Pembangunan Menara Lonceng Santu Yohanes Paulus II Maumere

Avatar photo
IMG 20220712 WA0032

3. Apakah dengan pembangunan menara lonceng perlu didahului dengan hibah daerah Pemkab Sikka? Pertanyaannya, apakah adanya menara lonceng Santu Yohanes Paulus II, maka fungsi lapangan umum Samador tetap tidak berubah sebagai tempat pertandingan atau pertunjukan massa? Atau dialihfungsikan sebagai menara lonceng dan tempat doa/ devosi umat Katolik Umat Katolik Keuskupan Maumere, maka harus dengan peraturan tentang hibah aset daerah.

4. Jika hibah maka hibah kepada siapa? Pemkab Sikka mau mengalihkan tempat ini untuk area menara lonceng sekalian tempat doa umat Katolik Keuskupan Maumere, maka boleh dihibahkan dengan memperhatikan beberapa hal apakah lapangan Samador sudah tidak sesuai lagi dengan tata wilayah/kota Maumere? Apakah Pemkab Sikka sudah ada biaya untuk pembangunan stadion Samador atau stadion dengan nama lain sebagai pengganti lapangan Samador? Hal demikian ini wajib dibicarakan dan mendapat persetujuan dewan untuk dihibahkan kepada umat Katolik Keuskupan Maumere diwakili yang Mulia Uskup Maumere.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

5. Apakah salah pengangkatan Drs. Alvin Parera Sekda Sikka sebagai ketua panitia pembangunan dengan SK Bupati Sikka? Perlu dianalisis secara logik dan argumentatif. Jika pengangkatan Drs. Alvin Parera dengan SK Bupati maka konsekuensinya adalah proyek pembangunan ini dengan biaya negara sehingga anggaran 12 miliar rupiah dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPRD untuk dianggarkan dalam APBD.

Jika demikian, maka proyek pembangunannya harus ditenderkan secara terbuka bukan penunjukan langsung. Sumbangan sukarela dari umat tidak boleh masuk ke rekening panitia pembangunan tetapi ke Kas Umum daerah Pemerintah Kabupaten Sikka. Apalagi di dalam undang undang perbendaharaan negera ditegaskan aparatur sipil negara dilarang mengelola dana nonbudgeter termasuk dana sumbangan pihak ketiga.  Sehingga jika lapangan umum Samador dijadikan menara lonceng dan tempat doa umat Katolik, maka Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka wajib melakukan kajian hukum menggunakan dasar hukum yakni Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No. 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Semoga pembangunan menara lonceng Santu Yohanes Paulus II tidak mangkrak sebagai ikon iman umat Katolik Nian Tana Keuskupan Maumere. Amin!