5. Apakah salah pengangkatan Drs. Alvin Parera Sekda Sikka sebagai ketua panitia pembangunan dengan SK Bupati Sikka? Perlu dianalisis secara logik dan argumentatif. Jika pengangkatan Drs. Alvin Parera dengan SK Bupati maka konsekuensinya adalah proyek pembangunan ini dengan biaya negara sehingga anggaran 12 miliar rupiah dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPRD untuk dianggarkan dalam APBD.
Jika demikian, maka proyek pembangunannya harus ditenderkan secara terbuka bukan penunjukan langsung. Sumbangan sukarela dari umat tidak boleh masuk ke rekening panitia pembangunan tetapi ke Kas Umum daerah Pemerintah Kabupaten Sikka. Apalagi di dalam undang undang perbendaharaan negera ditegaskan aparatur sipil negara dilarang mengelola dana nonbudgeter termasuk dana sumbangan pihak ketiga. Sehingga jika lapangan umum Samador dijadikan menara lonceng dan tempat doa umat Katolik, maka Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka wajib melakukan kajian hukum menggunakan dasar hukum yakni Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No. 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












