Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Profisiat Forkot (Maumere) dan Media online yang Mempublikasikan Pembangunan Menara Lonceng Santu Yohanes Paulus II Maumere

Avatar photo
IMG 20220712 WA0032

3. Apakah pembangunan menara lonceng wajib melalui hibah daerah?

4. Jika hibah maka hibah aset daerah itu kepada siapa?

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

5. Apakah salah, pengangkatan ketua panitia pembangunan menara lonceng Drs. Alvin Parera Sekda Sikka dengan Surat Keputusan Bupati Sikka?

1. Opini yang selama ini dipublikasikan media online tidak ada kata atau kalimat yang melarang pembangunan menara lonceng di lapangan umum Samador Maumere sebagai tempat doa umat Katolik Keuskupan Maumere. Justru niat baik Pemkab Sikka ini perlu diapresiasi oleh seluruh warga nian tana Sikka dimana saja berada dengan berpartisipasi memberikan dana sumbangan sukarela demi kelancaran pembangunan menara lonceng Santu Yohanes Paulus II ini dengan tetap berpijak pada peraturan perundang- undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Solusi Agar Koperasi Mampu Sejahterakan Anggotanya

2. Dengan adanya peletakan batu pertama pembangunan menara lonceng telah terjadi alihfungsi lapangan Samador atau tidak? Pertanyaan seperti ini cukup mengagetkan sebab menara lonceng Santu Yohanes Paulus II adalah tempat yang sudah pasti diberkati yang mana setiap jam 6 pagi, 12 siang dan jam 6 sore otomatis lonceng doa malaikat Tuhan (angelus) dan apakah pada saat yang sama ada penyelenggaraan pertandingan bola atau pertunjukan musik, bagaimana penilaian kita? Apakah tidak sebaiknya dialihfungsikan saja untuk menara lonceng dan sekalian tempat doa/devosi kepada Santu Yohanes Paulus II?
Jika di depan pintu gerbang (portal) hanya dibangun menara lonceng dan tidak ada tempat doa dan lain lain, pertanyaannya, apakah dengan anggaran 12 miliar rupiah tidak kebanyakan? Oleh karena itu, sebaiknya lapangan umum ini dialihfungsikan menjadi menara lonceng sekalian tempat doa umat Katolik Keuskupan Maumere.