3. Apakah pembangunan menara lonceng wajib melalui hibah daerah?
4. Jika hibah maka hibah aset daerah itu kepada siapa?
5. Apakah salah, pengangkatan ketua panitia pembangunan menara lonceng Drs. Alvin Parera Sekda Sikka dengan Surat Keputusan Bupati Sikka?
1. Opini yang selama ini dipublikasikan media online tidak ada kata atau kalimat yang melarang pembangunan menara lonceng di lapangan umum Samador Maumere sebagai tempat doa umat Katolik Keuskupan Maumere. Justru niat baik Pemkab Sikka ini perlu diapresiasi oleh seluruh warga nian tana Sikka dimana saja berada dengan berpartisipasi memberikan dana sumbangan sukarela demi kelancaran pembangunan menara lonceng Santu Yohanes Paulus II ini dengan tetap berpijak pada peraturan perundang- undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
2. Dengan adanya peletakan batu pertama pembangunan menara lonceng telah terjadi alihfungsi lapangan Samador atau tidak? Pertanyaan seperti ini cukup mengagetkan sebab menara lonceng Santu Yohanes Paulus II adalah tempat yang sudah pasti diberkati yang mana setiap jam 6 pagi, 12 siang dan jam 6 sore otomatis lonceng doa malaikat Tuhan (angelus) dan apakah pada saat yang sama ada penyelenggaraan pertandingan bola atau pertunjukan musik, bagaimana penilaian kita? Apakah tidak sebaiknya dialihfungsikan saja untuk menara lonceng dan sekalian tempat doa/devosi kepada Santu Yohanes Paulus II?
Jika di depan pintu gerbang (portal) hanya dibangun menara lonceng dan tidak ada tempat doa dan lain lain, pertanyaannya, apakah dengan anggaran 12 miliar rupiah tidak kebanyakan? Oleh karena itu, sebaiknya lapangan umum ini dialihfungsikan menjadi menara lonceng sekalian tempat doa umat Katolik Keuskupan Maumere.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.