Seperti diketahui sebelumnya peritiwa kecelakaan beruntun ini terjadi di ruas jalan jurusan Harekakae menuju Kamanasa yang melibatkan SPM Honda Beat Vs Mobil Pickup (dalam lidik) vs SPM Suzuki Shooter mengakibatkan pengendara SPM Honda Beat meninggal Dunia di TKP.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat dalam kesempatan terpisah, Kamis (28/07) mengungkapkan belasungkawanya atas peristiwa kecelakaan yang terjadi dan menyampaikan bahwa korban kecelakaan dalam peristiwa tersebut masuk dalam perlindungan dan jaminan Jasa Raharja.
“Jasa Raharja sebagai perwakilan negara diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai amanah Undang-Undang terkait Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan” kata Muhammad Hidayat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.