Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

25 Kades Se-Kecamatan Tapung Diduga Laksanakan Bimtek Cacat Administrasi

Avatar photo
IMG 20190906 WA0145

Dikatakan Febri, bahwa memang secara aturan dan regulasinya hak dan kewenangan kepala desa melaksanakan kegiatan yang bersumber dari anggaran desa.

“Namun dalam hal kegiatan Bimtek ke luar daerah ini perlu adanya administrasi yang dilengkapi dari Dinas PMD kabupaten Kampar dan koordinasi dengan pihak TP4D,” ujarnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ditegaskan Febri, Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini Bupati Kampar melalui dinas PMD Kampar tentunya perlu mengetahui terkait kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh Kepala Desa di luar daerah ini.

Baca Juga :  Kondisi Jalan Tidak Menyurutkan Semangat Refafi Gah Kunjungi Massa Hanura

“Memang kewenangan anggaran ada di Kepala Desa, namun secara administrasi harus juga dipenuhi, Pemkab Kampar melalui Dinas PMD Kampar harus mengetahui kegiatan yang dilaksanakan ini. Terkait Bimtek dalam hal apa, tujuan daerah tempat dilaksanakan Bimtek dan lembaga penyelenggara kegiatan  ini, untuk selanjutnya diterbitkan administrasi dalam bentuk SPT,” tegas Kadis.