Dikatakan Febri, bahwa memang secara aturan dan regulasinya hak dan kewenangan kepala desa melaksanakan kegiatan yang bersumber dari anggaran desa.
“Namun dalam hal kegiatan Bimtek ke luar daerah ini perlu adanya administrasi yang dilengkapi dari Dinas PMD kabupaten Kampar dan koordinasi dengan pihak TP4D,” ujarnya.
Ditegaskan Febri, Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini Bupati Kampar melalui dinas PMD Kampar tentunya perlu mengetahui terkait kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh Kepala Desa di luar daerah ini.
“Memang kewenangan anggaran ada di Kepala Desa, namun secara administrasi harus juga dipenuhi, Pemkab Kampar melalui Dinas PMD Kampar harus mengetahui kegiatan yang dilaksanakan ini. Terkait Bimtek dalam hal apa, tujuan daerah tempat dilaksanakan Bimtek dan lembaga penyelenggara kegiatan ini, untuk selanjutnya diterbitkan administrasi dalam bentuk SPT,” tegas Kadis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.