Ditegaskan Febri, Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal ini Bupati Kampar melalui dinas PMD Kampar tentunya perlu mengetahui terkait kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh Kepala Desa di luar daerah ini.
“Memang kewenangan anggaran ada di Kepala Desa, namun secara administrasi harus juga dipenuhi, Pemkab Kampar melalui Dinas PMD Kampar harus mengetahui kegiatan yang dilaksanakan ini. Terkait Bimtek dalam hal apa, tujuan daerah tempat dilaksanakan Bimtek dan lembaga penyelenggara kegiatan ini, untuk selanjutnya diterbitkan administrasi dalam bentuk SPT,” tegas Kadis.
Febrinaldi juga mengatakan, bahwa jauh hari sebelum dilaksanakannya Bimtek oleh kepala desa se Kecamatan Tapung ini, dirinya telah menyampaikan kepada para kepala desa agar berkoordiasi dengan TP4D dan melengkapi administrasi sebelum melaksanakan kegiatan Bimtek.
“Sudah kita sampaikan untuk koordinasi dengan TP4D dan melengkapi administrasi sebelum melaksanakan Bimtek, meskipun kewenangan anggaran ada pada kepala desa, namun Administrasi tetap harus dilengkapi,” tegasnya (Team)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
