KUPANG , Flobamora-news.com – Sebanyak 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menggelar pemungutan suara ulang.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, 51 TPS itu tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
“Pemungutan suara ulang ini berdasarkan rekomendasi dari Pengawas TPS,” ujar Thomas, kepada wartawan, Senin (22/4/2019).
Ia mengatakan, sejumlah daerah yang akan melakukan pemungutan suara ulang yakni, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara.
Selanjutnya, Kabupaten Belu, Malaka, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Lembata, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah dan Sumba Timur.
“Totalnya 51 TPS dan 10.428 DPT,” jelasnya.
Menurut Thomas, pemungutan suara ulang itu dilakukan karena terjadi beberapa masalah, seperti pencoblosan oleh pemilih dari daerah lain yang tidak membawa form A5 saat mencoblos.
Selain itu, kata Thomas, ada juga pemilih yang mencoblos dengan menggunakan C6 bukan miliknya.
Thomas mengatakan, pemilihan suara ulang rencananya akan digelar pada 27 April 2019 mendatang.
Thomas pun berharap, bila ada TPS di NTT yang memiliki masalah yang sama, bisa segera direkomendasi oleh Bawaslu.
“Kami harap, secepatnya rekomendasi karena kami butuh persiapan untuk pengadaan logistik,” ujar dia. (Dian )
Komentar Anda?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.