6 Poin Penting Kesepatakan Pemda dan DPRD TTS  yang Mengubah Nasib 1.690 Calon PPPK Paruh Waktu

Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20251017 WA0002

4. Penyusunan Perbup: Pemda TTS akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait upah PPPK paruh waktu.

5. Pengusulan Formasi ke Pusat: Pemda TTS segera mengusulkan formasi ke pemerintah pusat setelah verifikasi dan validasi faktual selesai.

6. Peninjauan Kembali Pengangkatan: Pengangkatan PPPK paruh waktu akan ditinjau kembali jika ditemukan adanya pemalsuan data atau dokumen administrasi. Resiko hukum atas tindakan tersebut akan menjadi tanggung jawab oknum dan pimpinan unit kerja.

Reaksi dari DPRD dan Honorer

Ketua DPRD TTS, Mordekay Liu, memberikan apresiasi kepada Bupati TTS atas kebijakan untuk mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu dan mendukung verifikasi faktual untuk menghindari adanya “penumpang gelap”. Sementara itu, perwakilan honorer, Maria Goreti Riberu, menyampaikan terima kasih dan berharap Pemda TTS segera mengusulkan ke pemerintah pusat agar calon PPPK paruh waktu dapat mengisi daftar riwayat hidup dan memperoleh nomor induk PPPK.



Exit mobile version