4. Penyusunan Perbup: Pemda TTS akan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait upah PPPK paruh waktu.
5. Pengusulan Formasi ke Pusat: Pemda TTS segera mengusulkan formasi ke pemerintah pusat setelah verifikasi dan validasi faktual selesai.
6. Peninjauan Kembali Pengangkatan: Pengangkatan PPPK paruh waktu akan ditinjau kembali jika ditemukan adanya pemalsuan data atau dokumen administrasi. Resiko hukum atas tindakan tersebut akan menjadi tanggung jawab oknum dan pimpinan unit kerja.
Reaksi dari DPRD dan Honorer
Ketua DPRD TTS, Mordekay Liu, memberikan apresiasi kepada Bupati TTS atas kebijakan untuk mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu dan mendukung verifikasi faktual untuk menghindari adanya “penumpang gelap”. Sementara itu, perwakilan honorer, Maria Goreti Riberu, menyampaikan terima kasih dan berharap Pemda TTS segera mengusulkan ke pemerintah pusat agar calon PPPK paruh waktu dapat mengisi daftar riwayat hidup dan memperoleh nomor induk PPPK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
