TTS,Flobamora-News.Com || Kamis (26/2/2026) – Wacana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penataan belanja pegawai yang mencakup kemungkinan kebijakan pemberhentian terhadap sekitar 9.000 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPRD NTT, David Boimau, menilai langkah yang diwacanakan pemerintah provinsi masih terlalu dini, mengingat seluruh tenaga PPPK tersebut diangkat dalam beberapa tahun terakhir melalui proses seleksi resmi negara yang sah.
Menurut David, persoalan belanja pegawai yang terkait dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) seharusnya tidak langsung berujung pada wacana pengurangan atau pemberhentian PPPK. UU HKPD yang bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal, mengurangi ketimpangan, dan meningkatkan kualitas belanja daerah seharusnya menjadi dasar untuk mencari solusi kolaboratif, bukan tindakan ekstrem.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
