Jasa Raharja dan BNPP RI Menandatangani MoU Perkuat Perlindungan dan Layanan Asuransi di Pos Lintas Batas Negara

Avatar photo
Reporter : Ernez Humas JR Editor: Redaksi
IMG 20260102 WA0058

Jakarta, Flobamora-news.com –  2 Januari 2026 — Upaya penguatan perlindungan dan integrasi layanan di kawasan perbatasan terus diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Jasa Raharja dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia. Kerjasama ini menjadi penanda sinergi pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Nota Kesepahaman tersebut bertujuan memberikan kepastian tata kelola, harmonisasi kebijakan, serta kejelasan standar operasional dan dasar hukum pelaksanaan layanan asuransi kecelakaan Jasa Raharja di kawasan perbatasan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung perlindungan masyarakat lintas negara secara tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan, seiring dengan tingginya mobilitas orang dan kendaraan di PLBN.

Jasa Raharja memahami bahwa pengelolaan kawasan perbatasan tidak semata-mata dimaknai sebagai batas geografis negara. Pengelolaan kawasan perbatasan bukan sekadar batas geografis negara, melainkan wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.