TTS, Flobamora-News.Com – Aksi demonstrasi melalui orasi yang digelar oleh gabungan masyarakat Desa Spaha, Desa Linamnutu, Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), serta didampingi jurnalis dan pengacara, berlangsung penuh semangat di depan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) pada Senin (26/01/2026) pukul 10.30 WITA. Meskipun membawa tuntutan tegas, massa yang datang dari Kolbano dan Amanuban Selatan diterima dengan sikap humanis dan santun oleh Kapala Kejari TTS Dr. Alfian Bombing, SH., MH., beserta jajarannya di area ruang parkiran kantor kejaksaan TTS
Audiensi yang berlangsung hingga pukul 14.00 WITA dimulai dengan ucapan terima kasih dari pihak Kejari atas kritikan dan saran yang disampaikan. Sorotan utama acara adalah permohonan maaf secara terbuka yang disampaikan oleh Rizal Ambodo, oknum pegawai Kejari TTS yang terlibat dalam insiden pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.
“Pada tanggal 20/01/2026 sekitar jam 12 siang, saya telah melakukan tindakan yang diduga melanggar dengan melarang para jurnalis dan pengacara Arman Tanono, S.H., melakukan jumpa pers di area parkir Kejaksaan TTS. Saya meminta maaf atas kejadian yang telah menyingung perasaan Bapak/Ibu semua, teman-teman jurnalis, dan pengacara Arman Tanono, S.H. Kedepan, saya akan menjadikan masyarakat dan pers sebagai sahabat dengan komunikasi yang baik,” ujar Rizal Ambodo saat menghadiri audiensi bersama Kapala Kejari.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












