SOE-flobamora.news.com, 23 Oktober 2026, Polres Timor Tengah Selatan, Polda NTT, melalui Seksi Humas, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik dua oknum anggota yang diduga menjanjikan kelulusan dalam penerimaan Polri dengan imbalan uang sebesar Rp345 juta. Polres TTS menegaskan bahwa tidak ada satu pun pelanggaran hukum yang dibiarkan, dan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres TTS, AKBP Kristyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CEL, melalui Kasie Humas, Iptu Tirta Siregar, menjelaskan bahwa korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada 20 Oktober 2026. Kejadian yang diduga terjadi pada 20 Februari 2025 kini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres TTS.
“Berdasarkan klarifikasi resmi, proses hukum pidana umum terhadap kedua oknum anggota Polres TTS sedang berjalan,” tegas Iptu Tirta.
Tak hanya proses pidana, Seksi Propam Polres TTS juga telah melaksanakan penyelidikan internal secara transparan dan profesional terhadap kedua oknum tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan, dan proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh Bidang Propam Polda NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






