Afon Nahak mendesak DPR RI untuk tidak menjadi stempel kekuasaan dan segera menjalankan fungsi pengawasan sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.”Jika DPR diam, maka kita resmi bukan lagi negara hukum, tapi negara kekuasaan. Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Syarat SMA berlaku untuk rakyat kecil yang mau jadi Kades, tapi tidak berlaku untuk anak mantan Presiden yang mau jadi Wapres. Ini luka besar bagi keadilan,” pungkas Afon Nahak.
Ia menegaskan Gibran secara de jure tetap sah sebagai Wapres karena putusan MK final dan mengikat, namun secara de facto dan legitimasi moral, putusan ini justru mengkonfirmasi keraguan publik selama ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
