Advokat Asal NTT Afon Nahak Pertanyakan Putusan MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

file 00000000efa88206b852f532c486daee

 

Afon Nahak mendesak DPR RI untuk tidak menjadi stempel kekuasaan dan segera menjalankan fungsi pengawasan sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.”Jika DPR diam, maka kita resmi bukan lagi negara hukum, tapi negara kekuasaan. Hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Syarat SMA berlaku untuk rakyat kecil yang mau jadi Kades, tapi tidak berlaku untuk anak mantan Presiden yang mau jadi Wapres. Ini luka besar bagi keadilan,” pungkas Afon Nahak.

 

Ia menegaskan Gibran secara de jure tetap sah sebagai Wapres karena putusan MK final dan mengikat, namun secara de facto dan legitimasi moral, putusan ini justru mengkonfirmasi keraguan publik selama ini.



Exit mobile version