3. MERUSAK CITRA PERADILAN DAN KEPERCAYAAN PUBLIK INTERNASIONAL.
Afon Nahak mengingatkan, putusan ini akan menjadi catatan buruk di mata internasional. Dunia akan melihat Indonesia sebagai negara yang mempermainkan hukum demi anak penguasa. “Di Singapura dan Australia tempat Gibran dulu kursus, mereka punya catatan akademik yang jelas. Atase Pendidikan KBRI sudah diminta keterangan oleh MK dan hasilnya tidak ada ijazah.
“Kalau di dalam negeri kita paksakan tetap sah, maka citra negara hukum kita rusak di mata dunia. Kita dianggap negara yang ijazahnya bisa diada-adakan,” katanya.
Menurut Afon, putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya legal standing dan status Gibran sebagai cawapres sudah berakhir, adalah alasan yang dibuat-buat.
“Kalau dari awal tahu tidak punya legal standing, kenapa MK periksa sampai 6 bulan, panggil saksi ahli, panggil Kemendikdasmen, panggil Atase KBRI? Kenapa tidak langsung ditolak di awal? Karena MK memang ingin membuat fakta hukum dulu bahwa ijazah tidak ada, tapi tidak berani mengeksekusi. Itu indikasi politik yang sangat kuat,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
