Lapor Polisi Tentang Praktik Judi di Pasar, Wartawan NKRI Post TTS Diduga Dimaki dan Dianiaya Hingga Babak Belur

Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20251118 WA0016

“Wartawan bekerja untuk menyajikan kebenaran, bukan untuk menjadi korban kekerasan. Kami akan terus bersolidaritas mendukung rekan-rekan yang berjuang dalam penyampaian informasi,” ujar Robert Ketua JMSI NTT.

“Kami juga mengingatkan bahwa UU No. 40/1999 tentang Pers melindungi hak wartawan dalam menjalankan tugasnya. Setiap tindakan intimidasi dan kekerasan akan kami lawan bersama”, ujarnya.

Kapolsek Kuanfatu AKP I Made Arsana yang dikonfirmasi media ini terkait dugaan tidak pidana penganiayaan tersebut menyatakan bahwa betul ada laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor atas nama Joni Hauteas yang adalah wartawan NKRI Post TTS pada tanggal 15 Nofember 2025, dan terlapornya berinisial (YN).

Lanjut Kapolsek Kuanfatu bahwa terlapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) Dan Atau Juncto Subsider, yang terjadi di rumah saksi (AN), RT 07, RW 03, desa Oehan, kecamatan Kuanfatu pada, Hari Jumat Tanggal 14 Nopember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, dengan Terlapor atas nama (YN).



Exit mobile version