“Wartawan bekerja untuk menyajikan kebenaran, bukan untuk menjadi korban kekerasan. Kami akan terus bersolidaritas mendukung rekan-rekan yang berjuang dalam penyampaian informasi,” ujar Robert Ketua JMSI NTT.
“Kami juga mengingatkan bahwa UU No. 40/1999 tentang Pers melindungi hak wartawan dalam menjalankan tugasnya. Setiap tindakan intimidasi dan kekerasan akan kami lawan bersama”, ujarnya.
Kapolsek Kuanfatu AKP I Made Arsana yang dikonfirmasi media ini terkait dugaan tidak pidana penganiayaan tersebut menyatakan bahwa betul ada laporan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor atas nama Joni Hauteas yang adalah wartawan NKRI Post TTS pada tanggal 15 Nofember 2025, dan terlapornya berinisial (YN).
Lanjut Kapolsek Kuanfatu bahwa terlapor melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) Dan Atau Juncto Subsider, yang terjadi di rumah saksi (AN), RT 07, RW 03, desa Oehan, kecamatan Kuanfatu pada, Hari Jumat Tanggal 14 Nopember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, dengan Terlapor atas nama (YN).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
