Ahli Waris Korban Kecelakaan Tunggal Mendapatkan Klaim Rp20.000.000 dari PT Jasa Raharja Putera

Reporter : Irvan JRP Editor: Redaksi
Screenshot 20260205 115401 CamScanner

KUPANG, Ahli waris korban kecelakaan tunggal mendapatkan klaim santunan sebesar Rp20.000.000 dari PT. Jasaraharja Putera (JRP).  Jasaraharja Putera kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini diwujudkan melalui penyerahan simbolis santunan klaim manfaat Asuransi Pengemudi dan Penumpang Kendaraan dalam Perjalanan (APPKP) kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.

Penyerahan santunan dilaksanakan pada Rabu, 2 Februari 2026, bertempat di Samsat Kabupaten Kupang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Branch Manager PT Jasa Raharja Putera, Fajar Johda Yehezkiel, didampingi Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kupang, Gani Tokan, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja, Ignasius Stefanus.

Santunan sebesar Rp20.000.000 diserahkan secara simbolis kepada ahli waris selaku ayah korban, yang sebelumnya telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris pada 21 Januari 2026.

Korban diketahui mengalami kecelakaan lalu lintas pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 22.50 WITA. Sepeda motor yang dikendarai Erik Julfrida Koeanan, yang melaju dari arah Kupang menuju Oesao, bertabrakan dengan sebuah mobil. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSU Leona Noelbaki, namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasaraharja Putera. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasaraharja Putera.


Exit mobile version