KUPANG, Ahli waris korban kecelakaan tunggal mendapatkan klaim santunan sebesar Rp20.000.000 dari PT. Jasaraharja Putera (JRP). Jasaraharja Putera kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini diwujudkan melalui penyerahan simbolis santunan klaim manfaat Asuransi Pengemudi dan Penumpang Kendaraan dalam Perjalanan (APPKP) kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.
Penyerahan santunan dilaksanakan pada Rabu, 2 Februari 2026, bertempat di Samsat Kabupaten Kupang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Branch Manager PT Jasa Raharja Putera, Fajar Johda Yehezkiel, didampingi Kepala UPTD Samsat Kabupaten Kupang, Gani Tokan, serta Penanggung Jawab Jasa Raharja, Ignasius Stefanus.
Santunan sebesar Rp20.000.000 diserahkan secara simbolis kepada ahli waris selaku ayah korban, yang sebelumnya telah ditransfer langsung ke rekening ahli waris pada 21 Januari 2026.
Korban diketahui mengalami kecelakaan lalu lintas pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 22.50 WITA. Sepeda motor yang dikendarai Erik Julfrida Koeanan, yang melaju dari arah Kupang menuju Oesao, bertabrakan dengan sebuah mobil. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSU Leona Noelbaki, namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
