Dua Aduan Sekaligus! UPTD PPA TTS Langsung Bergerak Tangani Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Screenshot 2026 09 10 15 26 09 69 2d252a44e6e534ccbd63390e38373cbd

SOE-flobamora.news.com, 8 September 2026, Alarm perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan kembali berbunyi. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P3A Kabupaten TTS menerima dua aduan sekaligus dan langsung bergerak cepat memberikan penanganan, pada Selasa, 8 September 2026.

Kedua aduan tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Amanatun Selatan. Yang pertama adalah dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami MFT (15 tahun) dari Desa Fenun. Kasus kedua berupa dugaan kekerasan psikis dan ingkar janji yang dialami AT (23 tahun) dari Desa Fatulunu, yang ditinggal oleh laki-laki berinisial MS setelah hamil dan melahirkan.

Kedua laporan diterima langsung oleh Kepala UPTD PPA TTS, Sesdiyola Kefi, SH., C.Med., didampingi Kasubag Tata Usaha, Marthen A. Lasa, SH., dalam jumpa pers bersama awak media di kantor UPTD PPA TTS.

“Begitu aduan masuk, tim langsung bergerak. Ada asesmen, ada pendampingan psikologi, ada pengawalan visum di RSUD TTS, dan ada koordinasi dengan kepolisian. Kami tidak menunggu,” tegas Sesdiyola Kefi.



Exit mobile version