SOE-flobamora.news.com, 8 September 2026, Alarm perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Timor Tengah Selatan kembali berbunyi. UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P3A Kabupaten TTS menerima dua aduan sekaligus dan langsung bergerak cepat memberikan penanganan, pada Selasa, 8 September 2026.
Kedua aduan tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Amanatun Selatan. Yang pertama adalah dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dialami MFT (15 tahun) dari Desa Fenun. Kasus kedua berupa dugaan kekerasan psikis dan ingkar janji yang dialami AT (23 tahun) dari Desa Fatulunu, yang ditinggal oleh laki-laki berinisial MS setelah hamil dan melahirkan.
Kedua laporan diterima langsung oleh Kepala UPTD PPA TTS, Sesdiyola Kefi, SH., C.Med., didampingi Kasubag Tata Usaha, Marthen A. Lasa, SH., dalam jumpa pers bersama awak media di kantor UPTD PPA TTS.
“Begitu aduan masuk, tim langsung bergerak. Ada asesmen, ada pendampingan psikologi, ada pengawalan visum di RSUD TTS, dan ada koordinasi dengan kepolisian. Kami tidak menunggu,” tegas Sesdiyola Kefi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
