SOE-flobamora.news.com, 4 September 2026, Langkah cepat yang diambil Pemerintah Desa Bijaepunu terkait penataan perangkat desa justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Hanya berselang satu hari setelah dirotasi dari jabatan Sekretaris Desa menjadi Kepala Seksi Pemerintahan, S.S. kembali terkena kebijakan, kali ini diberhentikan sementara melalui SK Nomor 14/KEP/DS.BJP/2026 tanggal 2 September 2026.
Kombinasi dua keputusan dalam waktu yang sangat singkat ini menuai sorotan dari warga Desa Bijaepunu, Benyamin Pinat, yang menyampaikan keberatan dan pertanyaan mendasar kepada media.
“Kami menghormati kewenangan Pemerintah Desa dalam melakukan penataan dan rotasi perangkat desa. Namun, kami mempertanyakan urgensi dan tujuan rotasi Saudara S.S. dari Sekretaris Desa menjadi Kepala Seksi Pemerintahan pada 1 September 2026, karena hanya berselang satu hari kemudian diterbitkan SK tentang pemberhentian sementara sebagai Perangkat Desa,” ujar Benyamin.
Jika persoalan yang menjadi dasar pemberhentian adalah pelanggaran sebagai perangkat desa, mengapa harus dilakukan rotasi terlebih dahulu? Apalagi setelah dirotasi, yang bersangkutan tetap diwajibkan masuk kantor dan menerima penghasilan tetap. Hal ini menimbulkan kebingungan:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
