“Sebenarnya apa yang diberhentikan sementara, jabatannya, tugasnya, atau statusnya sebagai perangkat desa?” tegas Benyamin.
Pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Masyarakat hanya meminta transparansi, kepastian hukum, dan konsistensi penegakan aturan, sekaligus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai rotasi jabatan menjadi sekadar perubahan posisi, sementara substansi persoalan dan tuntutan penyelesaian akhirnya tidak pernah mendapatkan kepastian. Jika memang telah ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta Pemerintah Daerah menjelaskan secara terbuka tahapan dan arah penyelesaian akhirnya. Jabatan bukan alasan untuk mendapatkan perlakuan yang berbeda, dan masyarakat berhak memperoleh pemerintahan desa yang menjunjung hukum, etika, keadilan, serta kepercayaan publik,” tambahnya.
Pertanyaan paling mendasar bukan sekadar soal rotasinya, melainkan urgensinya: mengapa 1 September dirotasi, 2 September diberhentikan sementara, tetapi tetap wajib masuk kantor? Masyarakat meminta Pemerintah menjelaskan apa sebenarnya status, tugas, kewenangan, dan tujuan pemberhentian sementara tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
