YSSP TTS Tegaskan: Pemecatan Buat SS Belum Cukup, Pastikan Surat Tanggung Jawab Pelaku dan Keadilan bagi Korban, Mendesak Peninjauan Kembali Pemecatan JT.

Avatar photo

Screenshot 2026 09 07 17 21 45 56 2d252a44e6e534ccbd63390e38373cbd

SOE-flobamora.news.com, 7 September 2026, Sanggar Suara Perempuan (SSP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyampaikan pernyataan resmi dan tegas terkait penanganan kasus yang melibatkan Sekretaris Desa Bijaepunu (berinisial SS) serta seorang guru PPPK, JT, yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Direktur Eksekutif SSP TTS, Ir. Filpin Taneo-Therik, menyampaikan pernyataannya di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Langkah tegas Pemerintah Kabupaten TTS yang berkomitmen memecat pelaku tindak kekerasan dan perzinahan mendapat apresiasi, namun hal itu dinilai belum cukup untuk menegakkan keadilan secara utuh. Ir. Filpin menyoroti satu hal krusial yang belum terselesaikan, yaitu apabila pelaku sudah dipecat dari jabatannya sebagai perangkat desa, maka perlu ada pihak yang memfasilitasi penyusunan surat pernyataan tanggung jawab pelaku terhadap korban dan anak yang telah dilahirkan dari hubungan tersebut.

“Korban bukan hanya menjadi pihak yang dirugikan atas perbuatan tersebut, melainkan juga harus memikul beban tanggung jawab membesarkan anak yang lahir dari hubungan itu. Pelaku yang melakukan perbuatan asusila, tidak boleh lari dari tanggung jawab. Harus ada surat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupannya bertanggung jawab atas anak tersebut,” tegas Ir. Filpin.