Daerah  

PMKRI Cabang Soe Tolak SK Sementara! Ultimatum 2×24 Jam: Cabut Segera, Ganti Pemberhentian Tetap Sekdes Bijaepunu.

Avatar photo
Screenshot 2026 08 11 15 14 00 01 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

SOE, flobamora.news.com, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Soe St. Arnoldus Janssen menyuarakan penolakan tegas tanpa ragu terhadap Keputusan Bupati TTS Nomor DPMD/14.02.01/422/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 yang hanya menetapkan pemberhentian sementara terhadap Sekretaris Desa Bijaepunu. Langkah tersebut dinilai merugikan, tidak adil, sekaligus mengabaikan kepercayaan yang telah lama disuarakan masyarakat.

Ketua PMKRI Cabang Soe, Yulius Tamonob, menyampaikan pernyataan dengan nada tegas: “SK pemberhentian sementara ini harus dicabut! Tidak ada ruang untuk keraguan — oknum yang bersangkutan wajib diberhentikan secara tetap, sekarang juga!”

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam penjelasannya, PMKRI merinci alasan kuat mengapa keputusan sementara tersebut tidak dapat diterima:
Pertama, perbuatan yang dilakukan merupakan pelanggaran berat norma agama, norma kesusilaan serta etika penyelenggara jabatan pelayanan publik. Bukan kesalahan kecil yang cukup hanya ditegur lalu dimaafkan, melainkan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat sehingga pantas menerima sanksi tegas, bukan diberi kelonggaran status sementara.