SOE, flobamora.news.com, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Soe St. Arnoldus Janssen menyuarakan penolakan tegas tanpa ragu terhadap Keputusan Bupati TTS Nomor DPMD/14.02.01/422/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 yang hanya menetapkan pemberhentian sementara terhadap Sekretaris Desa Bijaepunu. Langkah tersebut dinilai merugikan, tidak adil, sekaligus mengabaikan kepercayaan yang telah lama disuarakan masyarakat.
Ketua PMKRI Cabang Soe, Yulius Tamonob, menyampaikan pernyataan dengan nada tegas: “SK pemberhentian sementara ini harus dicabut! Tidak ada ruang untuk keraguan — oknum yang bersangkutan wajib diberhentikan secara tetap, sekarang juga!”
Dalam penjelasannya, PMKRI merinci alasan kuat mengapa keputusan sementara tersebut tidak dapat diterima:
Pertama, perbuatan yang dilakukan merupakan pelanggaran berat norma agama, norma kesusilaan serta etika penyelenggara jabatan pelayanan publik. Bukan kesalahan kecil yang cukup hanya ditegur lalu dimaafkan, melainkan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat sehingga pantas menerima sanksi tegas, bukan diberi kelonggaran status sementara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












