Kedua, terlihat jelas ketimpangan perlakuan yang sulit diterima akal sehat. Guru PPPK yang terlibat dalam kasus yang sama telah diputuskan diberhentikan secara pasti, justru Sekretaris Desa hanya diberi status diberhentikan sementara. Hal ini menimbulkan pertanyaan tajam: apakah jabatan menjadi pelindung pelaku kesalahan? Apakah pejabat desa memiliki hak istimewa sehingga terlepas dari sanksi setara? Ini jelas tidak adil, tidak netral dan menimbulkan ketidakadilan yang terlihat nyata oleh semua pihak.
Ketiga, keputusan tersebut justru terasa lebih melindungi pelaku kesalahan daripada membela korban yang membutuhkan perlindungan hukum. Masyarakat telah melalui proses berbulan-bulan menyampaikan tuntutan keadilan, rapat dengar pendapat telah dilaksanakan, bukti terkumpul jelas serta fakta kasus sudah diketahui luas. Oleh karena itu muncul keraguan: mengapa masih ragu mengambil keputusan tegas? Apakah masih ada tekanan atau kepentingan tersembunyi yang menghambat keputusan adil diterbitkan?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
