
SOE-flobamora.news.com, 7 September 2026, Sanggar Suara Perempuan (SSP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menyampaikan pernyataan resmi dan tegas terkait penanganan kasus yang melibatkan Sekretaris Desa Bijaepunu (berinisial SS) serta seorang guru PPPK, JT, yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Direktur Eksekutif SSP TTS, Ir. Filpin Taneo-Therik, menyampaikan pernyataannya di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026).
Langkah tegas Pemerintah Kabupaten TTS yang berkomitmen memecat pelaku tindak kekerasan dan perzinahan mendapat apresiasi, namun hal itu dinilai belum cukup untuk menegakkan keadilan secara utuh. Ir. Filpin menyoroti satu hal krusial yang belum terselesaikan, yaitu apabila pelaku sudah dipecat dari jabatannya sebagai perangkat desa, maka perlu ada pihak yang memfasilitasi penyusunan surat pernyataan tanggung jawab pelaku terhadap korban dan anak yang telah dilahirkan dari hubungan tersebut.
“Korban bukan hanya menjadi pihak yang dirugikan atas perbuatan tersebut, melainkan juga harus memikul beban tanggung jawab membesarkan anak yang lahir dari hubungan itu. Pelaku yang melakukan perbuatan asusila, tidak boleh lari dari tanggung jawab. Harus ada surat pernyataan tertulis yang menyatakan kesanggupannya bertanggung jawab atas anak tersebut,” tegas Ir. Filpin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.