“Kami tidak membeda-bedakan. Selama korbannya anak dan perempuan, itu prioritas negara. Melayani korban dengan manusiawi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Sesdiyola Kefi.
Ia juga memperingatkan bahwa persetubuhan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Sementara meninggalkan perempuan yang telah melahirkan padahal kedua keluarga sudah pernah bertemu, juga merupakan bentuk kekerasan yang tidak boleh diabaikan. “Tugas kami mengawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.
Perwakilan masyarakat pelapor, Nikanor Tamonob, menyampaikan apresiasi atas respons cepat UPTD PPA TTS. “Kami ucapkan terima kasih. Aduan kami diterima dengan baik, tidak dipersulit. Kami titip, tolong kawal aduan kami sebagai masyarakat kecil sampai ada kepastian hukum dan keadilan,” katanya.
UPTD PPA TTS berkomitmen mengawal setiap kasus yang dilaporkan masyarakat hingga tercapai keadilan, mulai dari pendampingan, pemulihan, hingga pemenuhan hak korban.
“Kepada masyarakat: Laporkan. Kami ada. Kepada pelaku: Hentikan. Hukum mengintai. Kepada semua pihak: Lindungi anak. Jaga perempuan. Itu ukuran kita sebagai manusia,” pungkas Sesdiyola Kefi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.