Dua Aduan Sekaligus! UPTD PPA TTS Langsung Bergerak Tangani Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

“Kami tidak membeda-bedakan. Selama korbannya anak dan perempuan, itu prioritas negara. Melayani korban dengan manusiawi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Sesdiyola Kefi.

Ia juga memperingatkan bahwa persetubuhan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Sementara meninggalkan perempuan yang telah melahirkan padahal kedua keluarga sudah pernah bertemu, juga merupakan bentuk kekerasan yang tidak boleh diabaikan. “Tugas kami mengawal kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.

Perwakilan masyarakat pelapor, Nikanor Tamonob, menyampaikan apresiasi atas respons cepat UPTD PPA TTS. “Kami ucapkan terima kasih. Aduan kami diterima dengan baik, tidak dipersulit. Kami titip, tolong kawal aduan kami sebagai masyarakat kecil sampai ada kepastian hukum dan keadilan,” katanya.

UPTD PPA TTS berkomitmen mengawal setiap kasus yang dilaporkan masyarakat hingga tercapai keadilan, mulai dari pendampingan, pemulihan, hingga pemenuhan hak korban.

“Kepada masyarakat: Laporkan. Kami ada. Kepada pelaku: Hentikan. Hukum mengintai. Kepada semua pihak: Lindungi anak. Jaga perempuan. Itu ukuran kita sebagai manusia,” pungkas Sesdiyola Kefi.



Exit mobile version