Dua Aduan Sekaligus! UPTD PPA TTS Langsung Bergerak Tangani Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Ia menegaskan bahwa kecepatan penanganan adalah bentuk nyata keberpihakan kepada korban. “Keterlambatan satu hari bisa berarti trauma bertambah satu tingkat,” ujarnya.

Kasus Pertama: Desa Fenun — Kejahatan Seksual terhadap Anak
Korban berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar diduga menjadi korban persetubuhan oleh orang dewasa. UPTD PPA menegaskan hal ini bukan sekadar perselisihan, melainkan kejahatan seksual terhadap anak yang diancam berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Tim langsung melakukan pendampingan, penyiapan visum, dan pengawalan proses hukum agar korban tidak menghadapi semuanya sendirian.

Kasus Kedua: Desa Fatulunu — Kekerasan Psikis Pasca Melahirkan
Seorang perempuan muda ditinggal setelah dihamili dan melahirkan. Secara adat Timor, tindakan ini dianggap penghinaan terhadap martabat perempuan dan keluarganya. Secara hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender. UPTD PPA memberikan pendampingan hukum, mediasi, dan memastikan hak-hak korban serta anak yang dilahirkan tetap terpenuhi.



Exit mobile version