Ia menegaskan bahwa kecepatan penanganan adalah bentuk nyata keberpihakan kepada korban. “Keterlambatan satu hari bisa berarti trauma bertambah satu tingkat,” ujarnya.
Kasus Pertama: Desa Fenun — Kejahatan Seksual terhadap Anak
Korban berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar diduga menjadi korban persetubuhan oleh orang dewasa. UPTD PPA menegaskan hal ini bukan sekadar perselisihan, melainkan kejahatan seksual terhadap anak yang diancam berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Tim langsung melakukan pendampingan, penyiapan visum, dan pengawalan proses hukum agar korban tidak menghadapi semuanya sendirian.
Kasus Kedua: Desa Fatulunu — Kekerasan Psikis Pasca Melahirkan
Seorang perempuan muda ditinggal setelah dihamili dan melahirkan. Secara adat Timor, tindakan ini dianggap penghinaan terhadap martabat perempuan dan keluarganya. Secara hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender. UPTD PPA memberikan pendampingan hukum, mediasi, dan memastikan hak-hak korban serta anak yang dilahirkan tetap terpenuhi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.