2. Meminta penjelasan terkait larangan Kuasa Hukum Arman Tanono S.H melakukan konferensi pers atau mengeluarkan pendapat di muka umum di depan kantor Kejari TTS oleh oknum pegawai. Pihak pengacara menyatakan bahwa larangan tersebut bertentangan dengan hak untuk menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus yang mereka tangani atas nama klien.
3. Meminta penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS terkait proses penanganan sejumlah kasus korupsi, antara lain:
– Kasus pembangunan 8 embung yang bersumber dari Dana Pokok Kinerja (Pokir) DPRD TTS
– Penanganan kasus Dana Kapitasi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT yang mencatat kerugian negara kurang lebih Rp 6 juta, namun 2 tersangka dinyatakan bebas murni
– Laporan FPDT terkait dugaan korupsi pada pertandingan Tenis Meja DPRD Cup II tahun 2025
– Laporan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Spaha periode 2022-2025
Dalam orasi yang disampaikan di depan ratusan peserta aksi, pengacara muda Timor tengah selatan Arman Tanono S.H menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus korupsi Dana Desa Spaha hingga tuntas. “Untuk kasus korupsi ini, saya sudah berjanji kepada Tuhan dan alam bahwa saya tidak akan membela pihak yang melakukan penyelewengan. Saya pastikan Kepala Desa (Kades) Spaha akan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyebabkan kesusahan bagi masyarakat, khususnya warga Dusun Dua,” ujarnya dengan tegas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
