“Aksi Damai di Depan Kejari TTS: Masyarakat dan FPDT Tuntut Transparansi, Kajari Janjikan Kasus Desa Spaha” Jadi Atensi Khusus

IMG20260126115400

2. Meminta penjelasan terkait larangan Kuasa Hukum Arman Tanono S.H melakukan konferensi pers atau mengeluarkan pendapat di muka umum di depan kantor Kejari TTS oleh oknum pegawai. Pihak pengacara menyatakan bahwa larangan tersebut bertentangan dengan hak untuk menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus yang mereka tangani atas nama klien.

3. Meminta penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS terkait proses penanganan sejumlah kasus korupsi, antara lain:

– Kasus pembangunan 8 embung yang bersumber dari Dana Pokok Kinerja (Pokir) DPRD TTS

– Penanganan kasus Dana Kapitasi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT yang mencatat kerugian negara kurang lebih Rp 6 juta, namun 2 tersangka dinyatakan bebas murni

– Laporan FPDT terkait dugaan korupsi pada pertandingan Tenis Meja DPRD Cup II tahun 2025

– Laporan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Spaha periode 2022-2025

 

 

Dalam orasi yang disampaikan di depan ratusan peserta aksi, pengacara muda Timor tengah selatan Arman Tanono S.H menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus korupsi Dana Desa Spaha hingga tuntas. “Untuk kasus korupsi ini, saya sudah berjanji kepada Tuhan dan alam bahwa saya tidak akan membela pihak yang melakukan penyelewengan. Saya pastikan Kepala Desa (Kades) Spaha akan ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyebabkan kesusahan bagi masyarakat, khususnya warga Dusun Dua,” ujarnya dengan tegas.



Exit mobile version