“Namun berbeda dengan kasus hoax yang menyangkut institusi Polsek Siso dan Polres TTS, di mana dalam hitungan jam pihak kepolisian langsung bergerak melacak dan menangkap pelakunya,” ujar Doni.
Doni menegaskan, terdapat indikasi standar ganda dalam penegakan hukum di Polres TTS. “Jika berita hoax mengangkut institusi kepolisian, pihaknya akan bergerak cepat. Namun jika korbannya adalah masyarakat sipil, proses penanganannya seakan tidak berjalan maju,” jelasnya.
Oleh karena itu, FPDT akan membuat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Mabes Polri terkait kinerja penyidik Polres TTS. Patut diduga adanya pembiaran yang menyebabkan akun anonim dan akun palsu merajalela, bahkan di grup pemuda TTS dapat dengan bebas menyampaikan berbagai ucapan yang tidak pantas.
Awak media telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres TTS melalui Kasat Reserse Kriminal (Kasad Reskrim) Polres TTS, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan apapun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
