Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Soe dalam Perkara TPPO, Vonis Klien Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

IMG 20260730 WA0036

SOE.Flobamora-News.Com – Tim kuasa hukum terdakwa Maria Aplonia Bana menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe atas putusan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Nomor Perkara PID.Sus/2026/PN Soe. Putusan yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kuasa hukum terdakwa, Arman Tanono, S.H., menjelaskan bahwa proses persidangan telah berlangsung sejak Maret 2026. Dalam dakwaannya, JPU mengajukan dakwaan primer dan subsider dengan ancaman pidana antara tiga hingga lima belas tahun penjara.

 

“Selama proses persidangan, kami menemukan berbagai fakta hukum yang menjadi dasar pembelaan terhadap klien kami. Pada tuntutan yang dibacakan bulan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut klien kami dengan pidana tiga tahun penjara. Namun, dalam putusan yang dibacakan hari ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara,” ujar Arman Tanono.

 

Ia menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani masa penahanan sejak 4 November 2025 di Polda Nusa Tenggara Timur.



Exit mobile version