SOE, FLOBAMORA-NEWS.COM – Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, menindaklanjuti usulan pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Bijaepunu, Kecamatan Mollo Utara, dengan memberikan persetujuan tertulis terhadap usulan pemberhentian Semri Sunbanu sebagai perangkat Desa Bijaepunu.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Timor Tengah Selatan Nomor DPMD.14.02.01/464/IX/2026 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa Bijaepunu, tertanggal 10 September 2026.
Dalam surat tersebut, Bupati TTS menyatakan memberikan persetujuan tertulis terhadap usulan pemberhentian Semri Sunbanu setelah menindaklanjuti surat Penjabat Kepala Desa Bijaepunu Nomor 39.53.55.03.2010.02/162/2026 tertanggal 9 September 2026.
Surat Penjabat Kepala Desa Bijaepunu tersebut berisi permohonan rekomendasi persetujuan pemberhentian perangkat desa yang ditujukan kepada Bupati TTS.
Dalam rekomendasinya, Bupati mengacu pada ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
