Surat tersebut menyebutkan bahwa usulan pemberhentian Semri Sunbanu disetujui karena yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar ketentuan larangan sebagai perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, proses pemberhentian tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa paling lambat 14 hari sejak surat rekomendasi Bupati diterima.
Saat dikonfirmasi awak media terkait proses pemberhentian Sekdes Bijaepunu, Bupati TTS Eduard Markus Lioe mengatakan pemerintah daerah telah menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan melalui pemerintah desa dan kecamatan.
“Jadi mengenai Sekretaris Desa Bijaepunu, saya sudah memberikan rekomendasi persetujuan untuk diberhentikan dengan tahapan-tahapan yang ada,” ujar Eduard Markus Lioe.
Menurut Bupati, proses tersebut membutuhkan waktu karena Sekdes Bijaepunu bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, mekanisme pemberhentiannya harus mengikuti tahapan dan regulasi yang berlaku bagi perangkat desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
