SOE, FLOBAMORA-NEWS.COM – Kasus dugaan penyerangan dan pengrusakan yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Minggu, 26 Juli 2026, kini memasuki tahapan menunggu jadwal gelar perkara oleh penyidik Polres TTS.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum para korban, Arman Tanono, S.H., dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Arman menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres TTS pada Kamis, 30 Juli 2026. Berdasarkan hasil koordinasinya dengan penyidik, proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan dan saat ini penyidik tengah mempersiapkan tahapan gelar perkara.
“Saya telah melakukan koordinasi dengan penyidik dan mendapatkan informasi bahwa pemeriksaannya sudah selesai. Pemeriksaan saksi-saksi maupun korban sudah dilakukan. Kemudian penyidik juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah bukti. Saat ini tinggal menunggu jadwal gelar perkara,” jelas Arman.
Menurutnya, dirinya telah meminta agar gelar perkara dapat dilakukan dalam waktu dekat sehingga penanganan kasus tersebut dapat segera dilanjutkan ke tahapan penyidikan sesuai dengan hasil dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
