Foto : Indra Gah, Ketua PMI Kota Kupang (sudut kiri), dan Andre Lado, S.H., selaku kuasa hukum PMI Kota Kupang. (Dok. Redaksi)
KOTA KUPANG, Flobamora-News.com – Kisruh terkait kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini masih menjadi ulasan menarik sekaligus menjadi topik yang sangat menggelikan di kalangan khalayak
Pasalnya dalam tatanan kehidupan di dunia serba digitalisasi ini, sudah hampir seluruh masyarakat kota kupang paham benar soal detail mengenai status hukum serta independensi Palang Merah Indonesia (PMI).
Palang Merah Indonesia adalah organisasi kemanusiaan nasional yang memiliki mandat undang-undang dan diakui pemerintah, tetapi bukan lembaga negara dalam arti struktural pemerintahan.
Namun patut disayangkan masih juga ada segelintir orang yang kurang cerdas dalam memahaminya bahwa Palang Merah Indonesia itu merupakan organisasi independen.
Sebagaimana tertera jelas bahwa Palang Merah Indonesia bukanlah lembaga negara dalam arti lembaga pemerintahan, melainkan organisasi kemanusiaan nasional yang diakui dan ditetapkan oleh undang-undang sebagai perhimpunan nasional dalam bidang kepalangmerahan, berdasarkan Keppres 25/1950, Keppres 246/1963, UU No 1/2018 tentang Kepalangmerahan, PP No 7/2019.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
