Andre Lado Tegaskan PMI Kota Kupang Pimpinan Indra Gah Sah, Tak Boleh Diusik!

Reporter : Lia Editor: Redaksi
IMG 20251107 WA0060

Di situ cukup terang bahwa pemerintah hanya memiliki fungsi sebagai pembinaan, pengawasan, koordinasi dan berkewajiban memberikan dukungan, tetapi tidak memiliki hak menurut undang-undang untuk secara otomatis mengangkat atau memberhentikan pengurus Palang Merah Indonesia — pengurus ditetapkan berdasarkan mekanisme internal organisasi Palang Merah Ibdonesia yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART, musyawarah) selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus Palang Merah Indonesia Kota Kupang seolah mempertegas bahwa masih ada saja pihak-pihak yang tidak suka dengan segala aktivitas yang bersifat kemanusiaan ini.

Sehingga diduga dengan sengaja mencoba menghambat dengan berbagai macam cara dan upayanya. Tak habis sampai disitu, ada juga pihak lain yang kuat dugaan turut berperan dalam melakukan penggiringan opini sesat terkait isu dualisme dengan tujuan agar membingungkan publik.

Pertanyaannya apakah para kaum tersebut paham tentang dualisme? Sedangkan dualisme dalam pengertian berorganisasi berarti adanya dua kekuasaan, kepemimpinan, atau arah kebijakan yang berbeda (bahkan bertentangan) di dalam sebuah organisasi.



Exit mobile version