Pengumuman bisa dilakukan di luar, pakai mobil saja bawa dengan toa atau speaker aktif, teriak masuk kampung keluar kampung sampaikan ke masyarakat kalau masa Bupati Nagekeo Wakil Bupati masa jabatannya berakhir 23 Desember.
“Kalau tidak hadir seperti ini kan kita bisa lakukan pengumuman di luar ruangan rapat paripurna ini, atau lewat surat edaran, pengumuman di jalan pakai mobil dan lain sebagainya” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Mus Gore ini mengatakan bahwa Bupati dan wakil Bupati itu adalah Partner sehingga dalam rapat Paripurna secara regulasi tidak dibenarkan diwakili satu orang. “Kalau kita bandingkan dengan peresmian TK saya pikir lebih penting hari ini” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Nagekeo asal Partai Perindo Servasius Podhi. Menurut Servas Podhi, kehadiran Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat paripurna ada pasal yang mengaturnya. Ini termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. “Jika salah satu tidak hadir secara aturan dinamakan ‘in absentia, artinya salah satunya itu harus kena pasal mungkin lagi dipenjara atau sudah meninggal” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
