Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Nagekeo asal Partai Perindo Servasius Podhi. Menurut Servas Podhi, kehadiran Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat paripurna ada pasal yang mengaturnya. Ini termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. “Jika salah satu tidak hadir secara aturan dinamakan ‘in absentia, artinya salah satunya itu harus kena pasal mungkin lagi dipenjara atau sudah meninggal” katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Nagekeo Marselinus F Ajo Bupu mengaku bahwa salah satu alasan ketidakhadiran Bupati adalah soal undangan lembaga DPRD yang terlambat masuk ke Pemerintah. Disinyalir, Bupati sudah memiliki jadwal agenda penting terlebih dahulu sebelum surat resmi diterima Pemerintah.
“Saya menyampaikan permohonan maaf karena undangan saya mewakili lembaga itu tanggal 17 baru dikeluarkan, sementara Pak Bupati sudah terlanjur punya agenda” ungkap Ajo Bupu menetralisir situasi.
Lebih lanjut, Ajo Bupu memastikan, sebagaimana tertuang dalam UU 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa sidang Paripurna yang tidak mengambil sebuah keputusan itu bisa diwakili baik oleh Wakil Bupati maupun Sekda (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.