Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPRD Nagekeo Kesal Bupati Abaikan Sidang Demi Temui Warga 

Avatar photo
Reporter : Sevrin Editor: Redaksi
IMG 20231018 202754
Rapat Paripurna DPRD Nagekeo dalam rangka pengumuman pemberhentian masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagekeo periode 2018-2023, Photo dok: Flobamoranews

Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Nagekeo asal Partai Perindo Servasius Podhi. Menurut Servas Podhi, kehadiran Bupati dan Wakil Bupati dalam rapat paripurna ada pasal yang mengaturnya. Ini termaktub dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. “Jika salah satu tidak hadir secara aturan dinamakan ‘in absentia, artinya salah satunya itu harus kena pasal mungkin lagi dipenjara atau sudah meninggal” katanya.

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu Ketua DPRD Nagekeo Marselinus F Ajo Bupu mengaku bahwa salah satu alasan ketidakhadiran Bupati adalah soal undangan lembaga DPRD yang terlambat masuk ke Pemerintah. Disinyalir, Bupati sudah memiliki jadwal agenda penting terlebih dahulu sebelum surat resmi diterima Pemerintah.

Baca Juga :  Gubernur Viktor: Ke Depan Wanita Kalau Mau Hamil Tidak Butuh Laki-laki

“Saya menyampaikan permohonan maaf karena undangan saya mewakili lembaga itu tanggal 17 baru dikeluarkan, sementara Pak Bupati sudah terlanjur punya agenda” ungkap Ajo Bupu menetralisir situasi.

Lebih lanjut, Ajo Bupu memastikan, sebagaimana tertuang dalam UU 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa sidang Paripurna yang tidak mengambil sebuah keputusan itu bisa diwakili baik oleh Wakil Bupati maupun Sekda (***)